Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi)Di indonesia sendiri telah mengatur tentang UU telekomunikasi yang di dalamnya terdapat 9 Bab yg terdiri dari 64 pasal. Pada kesempatan ini, pasal yang akan dibahas yaitu pasal 45 mengenai pengamanan telekomunikasi.
" Pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi."
Jadi, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi secara pidana maupun perdata sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kelancaran bertelekomunikasi.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking