Maandag 02 Junie 2014

UU No.39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (pasal 45)

          Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. 

Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw

          Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) 

          Di indonesia sendiri telah mengatur tentang UU telekomunikasi yang di dalamnya terdapat 9 Bab yg terdiri dari 64 pasal. Pada kesempatan ini, pasal yang akan dibahas yaitu pasal 45 mengenai pengamanan telekomunikasi.

      " Pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi."

        Jadi, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi secara pidana maupun perdata sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kelancaran bertelekomunikasi.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking