Maandag 02 Junie 2014

UU No.39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (pasal 45)

          Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. 

Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw

          Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) 

          Di indonesia sendiri telah mengatur tentang UU telekomunikasi yang di dalamnya terdapat 9 Bab yg terdiri dari 64 pasal. Pada kesempatan ini, pasal yang akan dibahas yaitu pasal 45 mengenai pengamanan telekomunikasi.

      " Pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi."

        Jadi, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi secara pidana maupun perdata sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kelancaran bertelekomunikasi.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

Kode Etik Profesi Masa Depan ( Pilot )

Profesi Seorang Pilot

  Pilot adalah impian setiap laki-laki. Mungkin kalimat itu sering kita dengar dari ucapan mayoritas laki-laki tentunya. Termasuk penulis sendiri sebenarnya juga ingin sekali menjadi seorang pilot, tapi apa daya tuhan berkehendak lain. Jika penulis ditanya mengapa begitu menginginkan menjadi seorang pilot? Tentu jawabannya adalah "Ya...hanya ingin saja, karena itu cita-citaku sejak kecil. Aku ingin bisa terbang keliling dunia, menjelajah dunia." Bagaimana? Asik bukan? Bagaimana dengan anda? Lalu inilah yang menjadikan penulis memilih profesi pilot untuk dijadikan objek tugas kuliah pada postingan kali ini yang membahas mengenai etika dari sebuah profesi.



Tugas Pilot dan lingkupnya

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa tugas dari seorang Pilot adalah menjalankan mesin dari pesawat terbang sedangkan seorang COPILOT bertugas untuk membantu seorang Pilot. Adapun kepangkatan dalam dunia penerbangan (sipil) sebagai berikut:



  1. 1. CAPTAIN adalah komandan dari sebuah pesawat; Chief de Mission.
  2. 2. FIRST OFFICER  adalah wakil dari Captain yang akan mengambil alih tugas captain apabila captain tidak dapat menjalankan tugasnya. Jadi apabila First Officer yang menjalankan pesawat/mesin; maka dia adalah Pilot nya. sedangkan Captain adalah Copilotnya. Demikian sebaliknya apabila Captain yang terbang maka dia adalah pilotnya dan dia juga komandan pesawat sedangkan first Officer adalah Copilotnya.
Jenjang karir seorang penerbang sipil di suatu Airline biasanya dimulai sebagai First Officer (F/O) di pesawat kecil dalam perusahaan tersebut. Kemudian naik ke pesawat yang lebih besar, masih sebagai F/O dan seterusnya. Kemudian mendapat promosi sebagai Captain di pesawat kecil; selanjutnya sebagai Captain ke pesawat yang lebih besar demikian seterusnya.

Sebagai penerbang sipil biasanya kita tidak mengenal hari, jadi bekerja sebagai penerbang tidak sama seperti pegawai kantor/darat, karena sebagai penerbang kita tetap bekerja walaupun hari minggu/raya apabila kita mendapat tugas/jadwal terbang maka kita harus menjalankannya. Walaupun begitu, sebagai seorang pilot hampir tidak pernah ada yang mengatakan bosan terbang. Tidak pernah bosan? Masa sih? Simak lagi aja yuk yang di bawah ini.
Tanggung Jawab Pilot
Seperti yang sudah penulis tuliskan bahwa Tanggungjawab seorang pilot itu tidak bisa disepelekan sehingga sudah sepantasnya seorang Pilot diberikan penghasilan yang tinggi. Berikut di bawah ini adalah beberapa tanggung jawab yang paling berat:
  • - Menerbangkan pesawat. Pesawat yang diterbangkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pilot tersebut. Keselamatan pesawat tersebut ada di tangan sang penerbang karena ia seharusnya sudah mampu menerbangkan pesawat dengan profesional dengan memperhatikan cuaca dan teknik.
  • - Menjaga keselamatan penumpang. Bagi pilot komersial, atau pilot yang bekerja pada maskapai penerbangan dan menerbangkan pesawat untuk dibayar, tanggung jawab terbesarnya adalah membuat penumpang nyaman dan menjaga keselamatan mereka.
  • - Menjaga kesehatan diri sendiri. Hal yang sudah menjadi tanggung jawab siapapun termasuk pilot adalah menjaga kesehatan diri sendiri. Namun, pilot harus ekstra dalam menjaga kesehatannya karena saat bekerja, ia harus fit dan bekerja maksimal tanpa ngantuk dan lelah. 
Etika dan profesionalisme seorang Pilot

Ada yang mengatakan bahwa sebuah pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila memenuhi tiga unsur syarat, yaitu
 1) ada lembaga pendidikannya; 
 2) ada organisasi profesinya; 
 3) ada kode etiknya. 

   Pekerjaan sebagai pilot tentunya telah memenuhi ketiga unsur tersebut. Pilot dihasilkan oleh lembaga pendidikan pilot/penerbang yang tentunya tidak sembarang memberi tanda lulus/sertifikat atau lisensi penerbang. Adakah lisensi terbang/sertifikat pilot yang didapat dengan cara nembak? (Kaya SIM aja.) Ada organisasi profesi pilot, yang di antara berfungsi memberikan pembelaan seperti kasus di atas, dan tentunya ada kode etik pilot.

Jadi barangkali hampir dapat dipastikan para pilot adalah orang-orang profesional yang menjunjung tinggi profesionalitas karena dihasilkan oleh lembaga pendidikan profesi, serta patuh dan taat pada kode etik profesi yang dikeluarkan oleh organisasi profesinya. Tapi, sebagai manusia biasa tak bisakah pilot berbuat salah, lalai, atau disalahkan sehingga dapat dihukum? Meskipun, barangkali belum ada hingga saat ini (atau saya tidak tahu) pilot dihukum karena pesawatnya celaka dan mengakibatkan hilangnya banyak nyawa.
PROFESIONALITAS PILOT

    Seorang pilot dituntut harus tenang dalam setiap keadaan, misalkan pada suatu penerbangan terjadi kerusakan mesin akibat technical error, dalam hal ini pilot dituntut untuk tetap tenang meskipun hanya satu mesin yang masih menyala dan tetap mengusahakan penerbangan selesai dengan selamat.
    Seorang pilot harus memiliki ketegasan dan kewibawaan dalam setiap proses penerbangan hal ini dikarena kan pada proses penerbangan pilot terkadang dituntut untuk tetap pada pendiriannya meskipun keadaan mendesak pilot untuk mengubah pendiriannya, misalnya seorang pilot ditengah penerbangan diminta untuk transit ke suatu wilayah, padahal dalam penerbangan tersebut tidak dijadwalkan ada transit, pada hal ini pilot tersebut diharuskan tetap pada pendiriannya untuk tidak transit.
    Seorang pilot dituntut untuk memiliki inisiatif yang tinggi dalam setiap penerbangan yang dilakukannya, misalnya dalam penerbangan terjadi cuaca buruk diarah jam 12 dalam jarak sekitar 10 menit, pilot tersebut harus mampu mencari solusi terbaik tanpa mengakibatkan terjadinya situasi berbahaya.
    Seorang pilot tidak boleh menunjukkan kepanikan meskipun situasi sedang dalam keadaan darurat karena kepanikan justru dapat mengakibatkan kesalahan fatal terjadi dan bukannya dihindari.
    Seorang pilot harus memiliki konsentrasi dan fokus yang tinggi, untuk hal ini akan sangat diperlukan oleh pilot pesawat tempur, misalnya seorang pilot diharuskan melalui medan yang berbahaya dan celah untuk terbang yang sempit, sehingga pilot yang bersangkutan diharuskan fokus agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan mengancam keselamatan.
    Seorang pilot diharuskan memiliki sifat pemberani, berani disini dimaksudkan dalam pengertian berani dalam melakukan manuver yang berbahaya namun jika terpaksa harus dilakukan mau tidak mau  dan pilot yang bersangkutan harus berani melakukannya.
    Seorang pilot harus memiliki jiwa yang siap berkorban, hal ini dimaksudkan jika terjadi kecelakan pada pesawat seorang pilot layaknya tetap memperhitungkan posisi jatuh pesawat dan jika memungkinkan dengan posisi dimana persentase keselamatan penumpang tetap tinggi.





http://id.wikipedia.org/wiki/Pilot
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://fileex.blogspot.com/2013/10/etika-menjadi-pilot-pesawat-terbang.html